Jumat, 11 November 2011

Tugas PKN -OTONOMI-


A. OTONOMI DAERAH
1.    Hakikat Otonomi Daerah

- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia.       
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Pemerintah adalah perangkat kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri.
- Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah Badan legislatif daerah.
- Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah pusat kepada daerah sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah.
- Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelakasanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.
- Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan .
- Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur.
- Instansi Vertikal adalah perangkat departemen dan/atau lembaga permerintah non departemen di daerah.
- Desentralisasi adalah perpindahan kewenangan dan tanggung jawab fungsi-fungsi public. Transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain.
- Desentralisasi dibagi menjadi empat tipe, yaitu :
1. Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat.
2. Desentralisasi administrasi, yang memiliki tiga bentuk utama, yaitu : dekonsentrasi, delegasi dan devolusi, bertujuan agar penyelenggaraan pemerintah dapat berjalan secara efektif dan efisien.
3. Desentralisasi fiscal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai bidang sumber dana.
4. Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuam tuntuk lebih memberikan tanggung jawab yang berkaitan.
- Visi otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama, yaitu : Politik, Ekonomi serta Sosial dan Budaya.

2.   Tujuan Otonomi Daerah
-      Adalah membebaskan pemerintah pusat dari beban beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah.
-      Tujuan pemberian otonomi kepada daerah :
1.    Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2.   Pengembangan kehidupan demokrasi.
3.   Keadilan.
4.   Pemerataan.
5.   Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6.   Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7.   Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

3.   Asas-asas dan Prinsip-Prinsip Pemerintah Daerah
-      Dalam pasal 18 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan bahwa “pemerintah daerah, provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
-      Asas otonomi memiliki makna bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah dapat diselenggarakan secara langsung oleh pemerintah daerah itu sendiri.
-      Asas tugas pembantuan bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan tersebut dapat dilaksanakan melalui penugasan oleh pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota dan desa atau penugasan dari pemerintah kabupaten/kota ke desa.
-      Kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali : kewenangan di bidang politik luar negri, pemerintahan keamanan, peradilan, moneter, dan fiskal, agama serta kewenangan di bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, termasuk kewenangan yang utuh dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi.
-      Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dah berkembang di daerah.
-      Otonomi bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi.



4.   Kewenangan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
-      Dalam UUD tahun 1945 ditegaskan, bahwa hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah [Pasal 18 A (1)].
-      Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras bedasarkan undang-undang [Pasal 18 A (2)]


5.   Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah
-      Di daerah dibentuk DPRD sebagai badan Legislatif Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah.
-      Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta  perangkat daerah lainnya.
-      DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah Daerah.
-      Pasal 40 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 menyatakan, bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
-      Pasal 41 menyatakan, bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
-      Fungsi Legislasi berkaitan dengan pembentukan dan memberikan persetujuan terhadap Raperda, serta hak anggota DPRD untuk mengajukan Raperda.
-      Fungsi anggaran berkaitan dengan kewenangannya dalam hal anggaran daerah (APBD)
-      Fungsi pengawasan berkaitan dengan kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
a.   Tugas dan Wewenang DPRD
a.   Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
b.   Membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD bersama dengan Kepala Daerah.
c.   Melaksanakan pengawasan terhadap pelakasanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah.
d.   Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil kepala daerah/ wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Propinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPR kabupaten/kota.
e.   Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
f.   Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
g.   Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
h.   Menerima laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
i.     Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah.
j.    Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
k.   Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

b.   Hak DPRD
-      Diatur dalam Pasal 43 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004, yaitu hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
-      Pelaksanaan hak angket sebagaimana dimaksud diatas adalah dilakukan setelah diajukan hak interpelasi dan mendapat persetujuan dari Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
-      Dalam melakasanakan hak angket dibentuk panitia yang terdiri atas semua unsure fraksi DPRD yang bekerja dalam waktu paling lama 60 hari telah menyampailan hasil kerjanya kepada DPRD.


c.   Hak Anggota DPRD
-      Pasal 44 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004, yaitu mengajukan rancangan Peraturan Daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, protokoler dan keuangan serta administratif.

d.   Kepala Daerah
-      Kepala Daerah memiliki kedudukan yang sederajat dan seimbang dengan DPRD masing-masing daerah.

e.   Keuangan Daerah
-      Sumber-seumber keuangan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi adalah : Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah.


B.   PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK

1.    Hakikat Kebijakan Publik
-      Kebijakan public mencakup hukum, peraturan, perundang-undangan, keputusan, dan pelaksanaan yang dibuat oleh Lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, Birokrasi pemerintahan, Aparat penegak hukum, dan Badan-badan pembuat keputusan public lain.
-      Semua kebijakan, yang berkaitan dengan hukum manapun, peraturan perundang-undangan lainnya yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan dibuat oleh lembaga yang berwenang dinamakan kebijakan public. 

-      Pelakasanaan kebijakan public akan melibatkan berbagai komponen, seperti manusia, dana, dan sarana serta prasarananya.
-      Sosialisasi kebijakan public dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai media, baik yang bersifat elektronik, seperti melalui internet, email, TV, dan radio maupun secara manual, misalnya melalui spanduk, selebaran, surat kabar, atau dalam bentuk pengumpulan massa dalam suatu tempat.

1.    Partisipasi dalam Perumusan Kebijakan Publik
-      Untuk turut serta berpartisipasi dalam perumusan kebijakan public, maka kegiatan yang dapat dilakukan siswa dalam proses pembelajaran ini dapat dilakukan dengan melalui kegiatan Praktik Belajar Kewarganegaraan Berbasis Portofolio.
-      Langkah-langkah :
a.   Perumusan Masalah
b.   Menentukan Sumber Informasi
c.   Mencari Informasi
d.   Diskusi Hasil Data Lapangan                 
e.    Pembentukan Kelompok Portofolio
f.   Pelaksanaan Show Case

2.   Dampak Tidak Aktifnya Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik
-      Salah satu tujuan dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah adalah memberdayakan masyarakat.
-      Ini mengandung makna, bahwa setiap anggota masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya masing-masing.
-      Bentuk partisipasi masyarakat dalam mengelola dan membangun daerah sangat beragam dan bervariasi sesuai dengan kemampuannya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-perundangan.
-      Adapun bentuk-bentuk partisipasi masyarakat di antaranya dapat berupa membayar pajak tepat pada waktunya, melaksanakan berbagai peraturan daerah dan memberikan berbagai masukan dalam berbagai perumusan kebijakan public yang akan diberlakukan kepada seluruh masyarakat.
-      Hal ini dikarenakan masyarakat akan turut bertanggung jawab terhadap berbagai kebijakan public yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, Karena mereka dilibatkan secara langsung dalam perumusannya.
-      Manakala ada keterbukaan dari pihak eksekutif dan legislative daerah, maka akan menimbulkan motivasi atau dorongan atau semangat dari masyarakat untuk terus membangun daearahnya dengan cara melaksanakan berbagai aturan yang telah menjadi kebijakan public.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar