Jumat, 11 November 2011

Tugas PKN -OTONOMI-


A. OTONOMI DAERAH
1.    Hakikat Otonomi Daerah

- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia.       
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Pemerintah adalah perangkat kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri.
- Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah Badan legislatif daerah.
- Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah pusat kepada daerah sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah.
- Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelakasanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.
- Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan .
- Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur.
- Instansi Vertikal adalah perangkat departemen dan/atau lembaga permerintah non departemen di daerah.
- Desentralisasi adalah perpindahan kewenangan dan tanggung jawab fungsi-fungsi public. Transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain.
- Desentralisasi dibagi menjadi empat tipe, yaitu :
1. Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat.
2. Desentralisasi administrasi, yang memiliki tiga bentuk utama, yaitu : dekonsentrasi, delegasi dan devolusi, bertujuan agar penyelenggaraan pemerintah dapat berjalan secara efektif dan efisien.
3. Desentralisasi fiscal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai bidang sumber dana.
4. Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuam tuntuk lebih memberikan tanggung jawab yang berkaitan.
- Visi otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama, yaitu : Politik, Ekonomi serta Sosial dan Budaya.

2.   Tujuan Otonomi Daerah
-      Adalah membebaskan pemerintah pusat dari beban beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah.
-      Tujuan pemberian otonomi kepada daerah :
1.    Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2.   Pengembangan kehidupan demokrasi.
3.   Keadilan.
4.   Pemerataan.
5.   Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6.   Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7.   Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

3.   Asas-asas dan Prinsip-Prinsip Pemerintah Daerah
-      Dalam pasal 18 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan bahwa “pemerintah daerah, provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
-      Asas otonomi memiliki makna bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah dapat diselenggarakan secara langsung oleh pemerintah daerah itu sendiri.
-      Asas tugas pembantuan bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan tersebut dapat dilaksanakan melalui penugasan oleh pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota dan desa atau penugasan dari pemerintah kabupaten/kota ke desa.
-      Kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali : kewenangan di bidang politik luar negri, pemerintahan keamanan, peradilan, moneter, dan fiskal, agama serta kewenangan di bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, termasuk kewenangan yang utuh dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi.
-      Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dah berkembang di daerah.
-      Otonomi bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi.



4.   Kewenangan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
-      Dalam UUD tahun 1945 ditegaskan, bahwa hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah [Pasal 18 A (1)].
-      Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras bedasarkan undang-undang [Pasal 18 A (2)]


5.   Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah
-      Di daerah dibentuk DPRD sebagai badan Legislatif Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah.
-      Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta  perangkat daerah lainnya.
-      DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah Daerah.
-      Pasal 40 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 menyatakan, bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
-      Pasal 41 menyatakan, bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
-      Fungsi Legislasi berkaitan dengan pembentukan dan memberikan persetujuan terhadap Raperda, serta hak anggota DPRD untuk mengajukan Raperda.
-      Fungsi anggaran berkaitan dengan kewenangannya dalam hal anggaran daerah (APBD)
-      Fungsi pengawasan berkaitan dengan kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
a.   Tugas dan Wewenang DPRD
a.   Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
b.   Membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD bersama dengan Kepala Daerah.
c.   Melaksanakan pengawasan terhadap pelakasanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah.
d.   Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil kepala daerah/ wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Propinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPR kabupaten/kota.
e.   Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
f.   Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
g.   Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
h.   Menerima laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
i.     Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah.
j.    Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
k.   Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

b.   Hak DPRD
-      Diatur dalam Pasal 43 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004, yaitu hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
-      Pelaksanaan hak angket sebagaimana dimaksud diatas adalah dilakukan setelah diajukan hak interpelasi dan mendapat persetujuan dari Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
-      Dalam melakasanakan hak angket dibentuk panitia yang terdiri atas semua unsure fraksi DPRD yang bekerja dalam waktu paling lama 60 hari telah menyampailan hasil kerjanya kepada DPRD.


c.   Hak Anggota DPRD
-      Pasal 44 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004, yaitu mengajukan rancangan Peraturan Daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, protokoler dan keuangan serta administratif.

d.   Kepala Daerah
-      Kepala Daerah memiliki kedudukan yang sederajat dan seimbang dengan DPRD masing-masing daerah.

e.   Keuangan Daerah
-      Sumber-seumber keuangan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi adalah : Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah.


B.   PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK

1.    Hakikat Kebijakan Publik
-      Kebijakan public mencakup hukum, peraturan, perundang-undangan, keputusan, dan pelaksanaan yang dibuat oleh Lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, Birokrasi pemerintahan, Aparat penegak hukum, dan Badan-badan pembuat keputusan public lain.
-      Semua kebijakan, yang berkaitan dengan hukum manapun, peraturan perundang-undangan lainnya yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan dibuat oleh lembaga yang berwenang dinamakan kebijakan public. 

-      Pelakasanaan kebijakan public akan melibatkan berbagai komponen, seperti manusia, dana, dan sarana serta prasarananya.
-      Sosialisasi kebijakan public dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai media, baik yang bersifat elektronik, seperti melalui internet, email, TV, dan radio maupun secara manual, misalnya melalui spanduk, selebaran, surat kabar, atau dalam bentuk pengumpulan massa dalam suatu tempat.

1.    Partisipasi dalam Perumusan Kebijakan Publik
-      Untuk turut serta berpartisipasi dalam perumusan kebijakan public, maka kegiatan yang dapat dilakukan siswa dalam proses pembelajaran ini dapat dilakukan dengan melalui kegiatan Praktik Belajar Kewarganegaraan Berbasis Portofolio.
-      Langkah-langkah :
a.   Perumusan Masalah
b.   Menentukan Sumber Informasi
c.   Mencari Informasi
d.   Diskusi Hasil Data Lapangan                 
e.    Pembentukan Kelompok Portofolio
f.   Pelaksanaan Show Case

2.   Dampak Tidak Aktifnya Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik
-      Salah satu tujuan dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah adalah memberdayakan masyarakat.
-      Ini mengandung makna, bahwa setiap anggota masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya masing-masing.
-      Bentuk partisipasi masyarakat dalam mengelola dan membangun daerah sangat beragam dan bervariasi sesuai dengan kemampuannya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-perundangan.
-      Adapun bentuk-bentuk partisipasi masyarakat di antaranya dapat berupa membayar pajak tepat pada waktunya, melaksanakan berbagai peraturan daerah dan memberikan berbagai masukan dalam berbagai perumusan kebijakan public yang akan diberlakukan kepada seluruh masyarakat.
-      Hal ini dikarenakan masyarakat akan turut bertanggung jawab terhadap berbagai kebijakan public yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, Karena mereka dilibatkan secara langsung dalam perumusannya.
-      Manakala ada keterbukaan dari pihak eksekutif dan legislative daerah, maka akan menimbulkan motivasi atau dorongan atau semangat dari masyarakat untuk terus membangun daearahnya dengan cara melaksanakan berbagai aturan yang telah menjadi kebijakan public.

Seindah Biasa


Seindah Biasa



Jalan pernah takut ku tinggalkan

Saat bintang tak mampu lagi berdendang

Saat malam menjadi terlalu dingin

Hingga pagi tak seindah biasanya
Reff #

Takkan mungkin kita bertahan

Hidup dalam bersendirian

Panas terik hujan badai

Kita lalui bersama

Saat hilang arah tujuan

Kau tahu ke mana berjalan

Meski terang meski gelap

Kita lalui bersama

Ku tak bisa merubah yang telah terjadi

Tapi aku kan menjanjikan yang terbaik

Agar kita tak pernah menjadi jadi

Meski beza dermaga untuk kita berlabuh

Pernah kita jatuh

Mencoba berdiri

Menahan sakit dan menangis

Tapi arti hidup lebih dari itu

Dan kita mencoba melawan

SAINS


Sistem Reproduksi Manusia

-      Reproduksi merupakan proses terbentuknya individu baru.
-      Reproduksi bertujuan untuk melestarikan spesies agar tidak punah.

A.  ORGAN REPRODUSKI PADA MANUSIA
1.    Organ Reproduksi Pria
-      Mempunyai 2 fungsi yaitu produksi sel kelamin dan pelepasan sel-sel ke saluran sel kelamin wanita.
-      Organ reproduksi pria terdiri atas empat bagian utama, yaitu testis, vas deferens, kantong sperma, dan penis.
a.   Testis
Testis tersimpan dalam dalam suatu kantong yang disebut skrotum atau kantong buah zakar. Testis berfungsi sebagai tempat pembentukan sel sperma dan hormone kelamin (testosteron)
b.   Vas Defferens
Vas deferens merupakan saluran yang menghubungkan testis dan kantong sperma. Vas deferens berjumlah sepasang. Bagian ujungnya terletak di dalam kelenjar prostat.
c.   Kantong Sperma
Kantong sperma berjumlah sepasang dan berfungsi untuk menampung sperma sebelum dikeluarkan dari tubuh seorang pria.


d.   Penis

Di dalam penis terdapat uretra yang berfungsi sebgai saluran urine dan saluran sperma.

2.   Organ Reproduksi Wanita
-      Organ reproduski wanita terdiri atas ovarium (indung telur), oviduk/tuba fallopi (saluran telur), dan vagina.
a.   Ovarium
Ovarium berjumlah sepasang dan berfungsi menghasilkan sel telur (ovum). Ovarium terletak dirongga perut tepatnya di daerah pinggang kiri kanan. Ovarium diselbungi oleh kapsul pelindung dan mengandung beberapa folikel. Folikel merupakan struktur yang berfungsi untuk menyediakan makanan dan melindungi perkembangan sel telur. Sel telur yang telah masak akan lepas dari ovarium. Peristiwa itu disebut ovulasi . Ovarium juga berfungsi menghasilkan hormone estrogen dan progesteron.
b.   Oviduk
Oviduk berjumlah sepasang dan berfungsi menggerakan ovum ke arah rahim dengan gerakan peristaltic. Fimbrae berfungsi untuk menangkap ovum yang dilepaskan oleh ovarium. Pembuahan sel telur oleh sperma terjadi pada oviduk, selanjutnya ovum yang telah dibuahi bergerak ke rahim (uterus). Rahim merupakan tempat pembuahan dan perkembangan embrio hingga dilahirkan. Rahim manusia bertipe simpleks, artinya hanya mempunyai satu ruangan. Pada wanita yang belum pernah melahirkan, biasanya rahim berukuran panjang 7 cm dan lebar 4 cm. Rahim bagian bawah mengecil dan dinamakan serviks uteri, sedangakan bagian yang besar disebut corpus uteri (badan rahim). Dinding rahim terdiri atas tiga lapisan, yaitu perimetrium, miometrium, dan endometrium. Endometrium menghasilkan banyak lender dan mengandung banyak pembuluh darah. Lapisan inilah yang mengalami penebalan dan akan mengelupas setiap bulannya, jika tidak ada zigot yang menempel, yaitu saat terjadi menstruasi.
c.   Vagina
Berfungsi sebagai organ persetubuhan dan untuk melahirkan bayi. Dalam vagina terdapat lender yang dihasilkan oleh dinding vagina dan oleh suatu kelenjar, yaitu kelenjar batholini.

3.   Proses Reproduksi pada Manusia
-      Manusia berkembangbiak secara seksual secara seksual dan pada saat tertentu akan membentuk sel-sel kelamin (gamet).
-      Sel-sel kelamin yang dibentuk seorang pria disebut sel mani (spermatozoa).
-      Seorang pria dewasa menghasilkan lebih dari seratus juta sel sperma setiap hari.
-      Sel-sel kelamin yang dibentuk oleh seorang wanita disebut sel telur (ovum)
-      Proses pembentukan spermatozoa disebut spermatogensis
-      Proses pembentukan ovum disebut oogensis.
-      Seorang wanita mamlu memproduksi sel telur (ovarium) setelah puber (remaja awal) sampai dewasa, yaitu sekira umur 12 tahun sampai 50 tahun .
-      Seorang wanita tidak produktif lagi yang ditandai dengan tidak mengalami menstruasi . Masa itu disebut menopause.
-      Ovulasi adalah lepasnya sel telur yang masak dari ovarium.
-      Masa kehamilan manusia sekitar 9 bulan 10 hari. Didalam rahim embrio mendapat makanan dari tubuh induk melalui plasenta (ari-ari).
-      Embrio dilindungi oleh selaput pembungukus, yaitu :
a.   Amnion, merupakan selaput yang membatasi ruangan tempat terdapatnya embrio. Dinding amnion mengeluarkan getah berupa air ketuban yang berguna untuk menjaga embrio agar tetap basah dan menahan goncangan.
b.   Korion, merupakan suatu selaput yang berada di sebelah luar amnion. Korion dan alantois akan tumbuh membentuk jonjot pembuluh darah yang berhubungan dengan peredaran darah induknya melalui plasenta.
c.   Sakus vitellinus (kantong kuning telur) terletak diantara amnion dan plasenta. Sakus vitellinus merupakan pemunculan sel-sel dan pembuluh darah yang pertama.
d.   Alantois terletak di dalam tali pusat. Alantois berfungsi untuk respirasi, saluran makanan, dan eksresi. Waktu embrio berkembang, jaringan epitelnya menghilang dan tinggak pembuluh darah yang befungsi penghubung embrio dan plasenta.

B.   KELAINAN DAN PENYAKIT PADA SISTEM REPRODUKSI
1.    Sifilis
Adalah penyakit kelamin yang disebabkan oleh bakteri. Tanda-tanda sifilis, yaitu : terjadinya luka pada alat kelamin, rectum, lidah dan bibir, pembengkakan getah bening pada bagian oaha, bercak-bercak, tulang sendi terasa nyeri.


2.   Gonore (kencing nanah)
Disebabkan oleh bakteri. Gejala : keluarnya cairan seperti nanah dari kelamin, rasa panas dan sering kencing.
3.   Herpes genetalis
Disebabkan oleh virus. Virus penyebab penyakit herpes genetalis adalah herpes simpleks . Gejala : timbulnya rasa gatal atau sakit pada daerah kelamin.

Radar sains :
AIDS

AIDS bukanlah penyakit pada system reproduksi. Namun, AIDS dapat disebabkan karena adanya hubungan seksual yang merupakan proses reproduksi manusia oleh penderita AIDS.
AIDS merupakan kumpulan gejala penyakit karena turunnya system kekebalan tubuh. AIDS (Aquired Immuno Deficiency Syndrome) disebabkan oleh virus HIV (Humon Immunodefeciency Syndrome)
Beberapa perilaku yang berisiko menularkan AIDS :
1.    Hubungan seks dengan penderita AIDS
2.   Penerima transfuse darah yang sudah tercemar HIV
3.   Penggunaan jarum suntik yang sudah terkena virus HIV